
Seandainya saya menjadi Anggota DPD RI, saya akan berusaha mengemban amanah yang berat ini dengan semaksimal mungkin. Kesejahteraan masyarakat daerah tentu menjadi tujuan utama & merupakan prioritas yang harus segera direalisasikan. Jangan sampai saya mengecewakan & menghianati mereka yang telah memilih saya untuk menyalurkan aspirasinya. Tidak mudah memang memikul amanah ini karena pertanggungjawabannya tidak hanya di dunia tapi juga sampai di akhirat. Itulah yang harus tetap diingat oleh setiap anggota DPD agar mereka tetap berada dalam koridor yang benar.
Sesuai dengan Visi DPD RI yaitu :
“Terwujudnya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai lembaga legislatif yang kuat, setara dan efektif dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah menuju masyarakat Indonesia yang bermartabat, sejahtera, dan berkeadilan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).”
Dan salah satu Misi DPD RI yaitu :
“Memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan kesejahteraan rakyat dalam rangka memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkesinambungan.”
Maka seharusnya tidak ada lagi istilah daerah tertinggal, saya akan mendorong Pemerintah Pusat & Daerah untuk memperhatikan kepentingan-kepentingan vital masyarakat daerah saya seperti pendidikan, kesehatan, & infrastruktur agar tercipta kesetaraan dengan daerah-daerah lain yang sudah maju.
Terkait dengan Fungsi Legislasi DPD RI yang meliputi :
Tugas dan wewenang:
Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
Ikut membahas RUU
Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Saya akan memberikan masukan & mendukung pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD demi kesejahteraan masyarakat daerah dengan cara memaksimalkan pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya yang berwawasan & ramah lingkungan. Dengan demikian diharapkan masyarakat daerah dapat memenuhi kebutuhan sendiri (swasembada) & mengurangi ketergantungan dari daerah lain serta mengurangi angka pengangguran.
Sudah saatnya ketahanan daerah-daerah diperkuat agar tidak ada lagi ketimpangan antar daerah yang menyebabkan pergolakan & keinginan memisahkan diri dari NKRI. Kalau tiap daerah sudah tercipta kesetaraan kesejahteraan maka secara otomatis ketahanan Negara pun akan menjadi kuat sehingga dapat tercapai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dengan demikian keutuhan & keharnonisan NKRI dapat tetap terpelihara.
